Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Dr Dra Hj Miska Gewasari MM membuka Focus Group Discussion (FGD) dan Desiminasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio di Pancur Gading Hotel dan Resort di Desa Kwala Simeme, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/12/2022).
“Radio Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang atau biasa disebut Radio Deli Serdang Berseri (DSB) 93,8 FM merupakan wadah Pemkab Deli Serdang dalam menyediakan layanan penyiaran radio sebagai bentuk pemenuhan hak atas memperoleh informasi bagi masyarakat,” ungkap Kadis dalam sambutannya.
Radio DSB, jelas Kadis, dibentuk dengan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang, No.521 Tahun 2009 Tentang Radio, yang keberadaannya telah memasyarakat.
“Dan untuk meningkatkan fungsi serta perannya sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal, maka perlu ditingkatkan legalitas hukum pembentukannya dengan peraturan daerah,” ucap Kadis.
Dengan pelaksanaan FGD dan Diseminasi tersebut, Kadis berharap Ranperda Deli Serdang Tahun 2022 menjadi acuan dasar sebagai pedoman pengembangan sektor penyiaran publik lokal di Kabupaten Deli Serdang.
Keberadaan Ranperda tersebut dapat mengembangkan potensi LPPL radio Kabupaten Deli Serdang untuk tumbuh dan berkembang sebagai penyelenggara penyiaran yang mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif sebagai media informasi bagi masyarakat.
Selain itu, juga untuk meningkatkan peran dan kontribusi sektor penyiaran publik lokal radio dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta kesejahteraan dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.
Ketua Wilayah RAPI Wilayah 0204 Kabupaten Deli Serdang Bapak Reinhard M.A. Siregar, SP – JZ02IAT didampingi Sekretaris Wilayah RAPI Wilayah 0204 Kabupaten Deli Serdang Bapak Suhardi – JZ02IRK, turut menghadiri acara ini sebagai undangan.
Ketua Wilayah RAPI Wilayah 0204 Kabupaten Deli Serdang ketika dimintai pendapat menyampaikan bahwa, secara langsung Organisasi yang dipimpinnya tidak bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan LPPL Radio ini. Karena secara aturan RAPI sebagai organisasi resmi penggiat Komunikasi Radio Antar Penduduk telah memiliki regulasi dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 17 tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Akan tetapi RAPI dapat menjadi mitra Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Deli Serdang guna mendukung seluruh kegiatan LPPL Radio termasuk juga dapat menjadi narasumber berita, dalam hal kebencanaan RAPI siap menyampaikan informasi aktual secara langsung yang sifatnya realtime dari lokasi bencana untuk dijadikan berita untuk kemudian disiarkan secara langsung kepada masyarakat pendengar Radio DBS. Reinhard juga menambahkan bahwa dalam kondisi normal RAPI juga dapat menjadi sumber informasi dan berita yang juga dapat dilakukan secara realtime seperti melaporkan kondisi infrastruktur yang ada di Kabupaten Deli Serdang, kondisi lalu lintas terkini di Wilayah Kabupaten Deli Serdang, dan informasi-informasi lain yang sesegera mungkin dapat disampaikan kepada masyarakat termasuk guna mencegah penyebaran berita bohong (hoax) dengan memberdayakan anggota RAPI Kabupaten Deli Serdang yang saat ini jumlahnya ± 270 orang.
Hadir pula di FGD tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Fachrizal Azmi Ritonga SH; Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Dr Rosmalinda SH LLM, M Hadyan Yunhas Purba SH MH, Eva Syahfitri Nasution SH MH, Ketua ORARI Lokal Deli Serdang Bapak M. Asyiwinsyah Putra – YB6JMM.
0 Comments